Ahad, 16 Disember 2012

pendidikan kewarganegaraan


Tugas mandiri
REASUME PENDIDIKAN KEWARGANEAGARAAN
Tugas di ajukan untuk memenuhi sebahagian dari tugas
Pendidikan kewarganegaraan
LOGO STAI.jpg
Oleh:
Nama                                                 : zulkifli
NIM                                         :1209.11.06409
Semester/Lokal                    :II/D
PRODI                                   : Strata 1/PAI
Dosen pengampu               : Deddy Yusuf  Yudyarta.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2011-2012

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.   Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
1.    Pendidikan kewarganegaraan sebagai kelompok MPK
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar diri suatu masyarakat pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerus, selaku warga masyarakat, bangsa, Negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Melalui pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan akan dapan dilahirkan generasi yang sadar dan terdidik. Pendidikan dimaksudkan mengarah 2 aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, keterampilan profesional, ketajaman dan kedalaman inteklektual, kepatuhan pada nilai-nilai atau kaidah-kaidah ilmu. Kedua, pendidikan untuk membentuk kepribadian atau jati diri menjadi sarjana atau ilmuwan yang selalu komuted kepada kepentingan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan menjadi titik tolak lahirnya generasi yang tidak saja paham mengenai substansi konstitusi tetapi juga sadar untuk bertindak sesuai dengan kehendak konstitusi.
Untuk Indonesia,saat ini bangsa dan Negara setidaknya dihadapi pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korups, dertabilisasi, separatism, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar ‘roh’ dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya.

Ditingkat pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi pendidikan kewarganegaraan digabungkan dengan pendidikan pancasila sehingga menjadi pendidikan pancasila dan kewrganegaraan (PPKN). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
a)    Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
b)    Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 43 / Dikti / Kep / 2006, terdapat visi dan misi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
1.    Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagain manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious. Berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.

2.    Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianny, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

B.   Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1.    Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun didunia akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
ü  Amerika serikat mempunyai: Historis, Humanity, and Philosophy
ü  Jepang mempunyai: History, Ethis, Philosophy and Science Religion
ü  Philipina mempunyai: Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, Philipina New Constitution, Study of Human Right
ü  Indonesia mempunyai: Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2.    Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya  sebagai upaya sadar diri masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa, dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Keanekaragaman suku, adat-istiadat, dan agam serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekarangaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Kompetisi yang di harapkan dari pendidikan  kewarganegaraan.
a.    Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan spikomotorik).
a)    Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantarara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
b)    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
c)    Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi di artikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar ia mampu melaksanaan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah :
1)    Terbentuknya sikap perilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acara berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)    Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara keutuhan bangsa.
 
C.   Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1.    UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
2.    Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kearganegaraan dikatakan:
a)    Ayat 1 megatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, wargan Negara dengan Negara serta pendahuluan bela Negara.
b)    Ayat 2 menyatakan untuk perguruan tinggi melalui pendidikan kewiraan
3.    UU No.20, 1989 tentang pokok-pokok Negara, daqlam pasal 17, 18 atau pun pada UU No.3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui pendidikan pendahuluan bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan yaitu:
a)    PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK- SMA
b)    PPBN tahap lanjutan diberikan di perguruan tinggi disebut kewiraan
4.    Tuntutan repormasi tentang supremasi hukum
Berdasarkaan acuan diatas maka Diraktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi yaitu:
a)    Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi mata kuliah pembinaan kepribadian (MKPK)
b)    GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP pendidikan kewarganegaraan.
5.    KEP.MENDIKNAS No.232/U/2000 Tanggal 20 Desember 2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum DIKTI dan penilaian hasil belajar, kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL  yang berisikan :
a)    Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
b)    Kurikulum institusioanl merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
6.    Keputusan Driktorat Pendidikan Tinggi No. 38/u/2002 tentang rambu-rambu suptansi kajian mata kuliah pengembangan kepribadian meliputi antara lain:
a)    Pengantar penting kewarganegaraan
b)    Pemahaman kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
ð  Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
ð  Mempertahankan jati diri yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air dalam perjuangan non fisik sesuai dengan prosfesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA

A.   Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan antology yang sprirtualisyik di satu sisi dan pandangan materialistic disisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembangan dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai stik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan tuhan sang pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapa pun, demikian rupa sehingga tanpa terkucuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai bagian masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa indonesiia menghormatimenghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam universal declaration of human rights yang di keluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and programme of action af the world conference of human rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUD-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan antologik pancasila tentang apa dan siapa manusia itu, ialah, bahwa manusia adalah mahluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

B.   Penghargaan dan Pengakuan Atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindugan Hukum
Didalam mukadimah deklarasi universitas tentang hak asasi manusia yang telah disetujui diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 desember 1948 terhadap pertimbangan sebagai berikut
a.    Meninbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadillan dan perdamaian dunia.
b.    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia mengakibatkan perbuatan-perbuatan begis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c.    Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
d.    Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e.    Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan penghargaan dan telah memutuskan akkan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghimpunan yang telah baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f.     Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
g.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.\
Tujuh pertimbangan daasar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
1.    Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai kemanusiaan.
2.    Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB menyatakan deklarasi universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengigat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara anggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan undang-undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM. HAM di Indonesia meliputi:
1)    Hak untuk hidup
2)    Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)    Hak untuk mengembangkan diri
4)    Hak untuk memperoleh keadilan
5)    Hak untuk kebebasan pribadi
6)    Hak untuk rasa aman
7)    Hak untuk kesejahteraan
8)    Hak untuk turut dalamm pemerintahann
9)    Hak wanita
10) Hak anak


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A.   Proses berbangsa dan bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa tersebutbagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa-bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlaah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Ada banyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat dari alenia pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya keerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan prikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua  pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.    Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkansecara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut;
1)    Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2)    Proklamasi baru” menghantarkan bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai benegara.
3)    Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, bedaulat, besatu, adil dan makmur.
4)    Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lebih yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5)    Religiositas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

B.   Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga Negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab pada Negara. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga Negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 945:
1)    Hak atas kesamaan kedaulatan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi dari perinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan Negara dalam hokum dan pemerintahan tampa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak hanya diskriminasi diantara warga Negara.

2)    Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
1.    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikaat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
2.    UU No. Tahun 1985 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 dan UU No.3 tahun 1980.
3.    UU No.2 tahun 1985 tentang perubahan uu no.16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 tahun 1975.
4.    Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.    Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan kewajiban dan hak setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.    Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUD 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kita dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.





BAB IV
BELA NEGARA

A.   Makkna bela Negara dalam implementasi bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkait dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya Negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan Negara tetap dapat terpelihar, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
a.    Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/1982:HAMKAM
“bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang          teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesakitan pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk bekorban guna meniadakan setiap ancaman.”
b.    Menurut UUD pasal 31
UU No.2/1989;Syistem pendidikan nasional
“bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur;
1.    Formal; sekolah
a)    PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
b)    PPBN tingkat lanjutan (Perguruan Tinggi)
c)    Nonformal, informal (diluar sekolah) contoh: kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasionall pada seluruh kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingiin mendirikann Negara kesatuan republic Indonesia.
Bentuk bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga Negara pun harus menyiapkan diridalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separtisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upanya bela Negara diarahkan pada kesiapan fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat (PPPR) berdasarkan UU No.29/1945 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan, bekorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi pendidikan pendahuluan bela Negara.

BAB V
DEMOKRASI

A.   Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamadalam Negara juga merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah “Res Publca” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni” demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang  diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa Yunani tidak hanya mengadopsi dari agama desesuaikan dengan kehdupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu di perkenalkan oleh plato dari aristotelesdengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendawakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah” mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturann di bumi diserahkan  pada manusia ataupun rakyat.
Dengan demikian secara termonologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain:
a)    Yosefh A.Schmer, mengatakan;
“demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-ndividu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)    Sidney Hook,  mengatakan:
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secaraa bebas dari rakyat dewasa.”

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatankarena pada kenyataan komunikasi-komunikasi tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan pra bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan dibawah hulter adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar pemerintah demokrasi.

B.   Demokrasi dalam sistem Negara kesatuan RI
dalam penerapan Negara kesatuan republic Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yangdesebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup kelompok dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut. Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschauung), filsafat hidupnya (filosofice gronslag) dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1)    Nilai-nilai filsafah pancasilla atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sils-sils pancasila.
2)    Trasformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan siswtem pemerintahan
3)    Merupakan konsekuensi dan kotmitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman ini beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut:
1)    Sri Soemantri mengatakan:
“demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yyang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradad, peraturan Indonesia dan keadilan social”(1967:7)
2)    Pamudji mengatakan:
“demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusiaan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”(1979:11)
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut daam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti halnya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republic Indonesia, soekarno, hatta, M.Nasir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
a.    Tahapan pra kemerdekaan
Pada tahap pra kemerdekaan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujudpemerintahan rakyat karena pada saat itu belum ada Negara, tentunya belum ada juga pemerintahan, namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk membincangkan bagai mana baiknya dalam menyiapkan pembentukan Negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau uud, menyiapkan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, siapa yang akan menjadi kepala dan wakilkepala pemerintahan, kesepakatan dalam musyawarah dengan modal semangat kebangsaan ini mempunyai Negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945. Dengan demikian bahwa pemerintahan konsep demokrasi pasa pra kemerdekaan adalah bermusyawarah sebagai mekanisme kehidupan dari keanekarangaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
b.    Tahap pasca kemerdekkaan
Sementara itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekaan telah mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
1)    Priode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kependudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kepeendudukan partai politik. Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidak sepakatan. Hal ini mendorong presiden soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
2)    Priode 1959-1965
Masa ini disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi dikendalokan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
3)    Prioode 1965-1998
Masa ini disebut retorika baru karena gagasan untuk mengadakan koreksi total terhasdap demokrasi terpimpin dann melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara muurni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya.
4)    Priode 1998 sampai sekarang
Masa kini yang disebut era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan Negara yang baru karena metode yang dilakukan mengandung cirri-ciri yang sama dengan priode 1945-1959, antara lain: menguatnya kedudukan DPR berarti menguatnya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Sebenarnya sistem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup kelompok, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak.” Atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini:
a)    Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan rasa nasionalisme yang tinggi.
b)    Memiliki kesadaran jiwa.
c)    Konstitusional
d)    Terjamin keamanan
e)    Bebas dari campur tangan asing
f)     Sadar akan adanya perbedaan.
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengatur untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI
WAWASAN NUSANTARA

A.   Latar belakang filosofis wawasan nusantara
Tuhan telah menciptakan empat golongan makhluk yang dapat ditangkap indra yaitu:
a.    Benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
b.    Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c.    Fauna yangmempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d.    Manusia yang mempunyai bentuk, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta akhlak.
manusia merupakan makhluk yang tinggi derajatnya karena mempunyai akhlak dan daya fikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain:
a.    Menyembah penciptanya
b.    Melanjutkan keturunan
c.    Menguasai alam untuk kelansungan hidupnya.
Dalam  melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu:
a.    Bidang universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup trransceden, hati nurani, sistem nilai data hubungan antara sesame, dengan kata hati dan milik materi.
b.    Bidang social politik, yang bersifat realities, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan, hal-hal hokum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kependudukan di bumi serta kehidupannya.

Factor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan factor realities terwujud dalam kesejarahan, eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsangan, ditambah dengan letak geografis Indonesia yang sangat strategis karena berada diantara dua benua(asia -australia)dan dalam jalur hubungan dunia darat dan dunia timur, kondisi ini mendorong bangsa Indonesia berdayaupaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang Negara dan bangsa Indonesia agar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutit mempunyai persyaratan dan perwujudtan dan pencapaian tujuan yang ada. Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggaraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada dilingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan antara lain
a.    paham Machiavelli(abad XVII)
apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut
1.    Rebut kekuasaan dengan segala cara
2.    Pertahankan kekuasaan dengan politik “devide et imfer”
3.    Dalam politik disamakan dengan kehidupan binatang luas siapa yang kuat yang akan menang.
b.    Paham feurbeck dan aegel
c.    Paham leninisme dan maozhe bong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja



d.    Paham lusian w.pie
Dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and polical development princesten uni versity 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam Negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.

Wawasan nasional suatu bangsa disebut sebagai national autelook yang unsure dasarnya terdiri dari wadah, isi dan tata laku.wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi bebrbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
        Untuk meyujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok:
1)    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2)    Jiwa, tekat dan semangat rakyatnya
3)    Lingkungan sekitarnya

NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbaangan tidak berbeda dengan Negara lain yaitu: contour(geografi), content(penduduk,aspirasi, kebenikaan), condact (sikaf cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsure dasar yang akan berkaitandengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang keehidupan suatu bangsa dan lingkungannya untuk menunjukkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek social dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihatan, dan cara tanggap indrawi. Sedangkan kata nasional adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah diwujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikiian wawasan nusantara mengandung pengertian;
1)    Cara pandang bangsa Indonesia
“mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sertakesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2)    Cara pandang bangsa Indonesia
“yang telah mendengar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interaksi dalam pembangunan dilingkungann nasional, regional serta global.”
Hakekat wawasan nusantara :
“menumbuhkan kesadaran nasioal yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain: pendekatan kenegaraan dan pendekatan kebangsaan.
     


B.   Implementasi wawasan nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
1)    Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
2)    Kehidupan antara penduduk
3)    Kehidupan ideology
4)    Kehidupan ekonomi
5)    Kehidupan politik
6)    Kehidupan social budaya
7)    Kehidupan hankam

Tantanan wawasan nusantara
a.    Perubahan nasionalisme
Secara global:
ð  Nasionalisme dari ideology menjadi identitas
ð  Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional:
Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikahawatirkan menjadi chauvinism kebangsaan yang sempit.



b.    Global paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung kemampuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintahan hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c.    Dunia tampa batas
Yaitu kondisi kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.
d.    New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalism ekonomi.
e.    Kesadaran warga Negara
Keberhasilan wawasan nusantara tercermin pada sikaf dan prilaku yang mengandung pancaran sinar:
ð  Etika dan moral
ð  Kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban
ð  Kesadaran berbangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan










BAB VII
KETAHANAN NASIONAL

A.   Konsep ketahanan nasional yang dikembangkan untuk menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan Negara

Pengertian ketahanan nasional ;
1.    Sebagai kondisi dinamis bangsa adalah
“kondisi bangsa yang berisikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasioal untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung.
2.    Sebagai konsepsi adalah
“serasi, selaras dan seimbang pada seluruh kehidupan nasional baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek social bersifat dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
1.    Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah :
a.    Wawasan nusantara
b.    Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatnya terlihat jelas terdiri dari :
1.    Integratif
a.    Waspada
b.    Wibawa
c.    Dinamis
d.    Konstitusi dan saling menghargai

Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahanan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional. Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi  konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan
Yang jelas sebagai paying pembangunan ini harus dihasilkan dalam sebuah politik.

B.   Funsi ketahanan nasional sebagai kondisi dokrin dan metode dalam kehidupanberbangsa dan bernegara
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode dalam berbagai aspek kehidupan berbagsa dan bernegara. Dengan dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diindonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi:
1)    Pengaruh aspek ideologi
a.    Pengaruh aspek politik.
b.    Pengaruh aspek ekonomi.
c.    Pengaruh aspek social budaya.
d.    Pengaruh pertahanan nasional.






BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A.   Politik dan strategi nasional sebagai politik nasional dan strategi nasional untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi dan pandangan bebas
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan strategi nasioanal sangat bermanfat untuk mengantisifasi perkaembangan globalisasi kehidupan dan perdangagan bebas yang akan dihadapi bangsa kita.      Adapun impementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan dalam globalisai kehidupan dan perdangagan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1.    Bidang ekonomi
a.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip peersaingan sehat.
b.    Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai pasar distortif.
c.    Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
d.    Mengembangkan perekonomian yang beintroisasi global
e.    Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengagguran.
2.    Bidang social budaya
a.    Menibgkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
b.    Mengembangkan dan membina kenudayaan nasional
c.    Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
3.    Bidang politik
a.    Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondisif dan menegaskan arah politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
b.    Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi berbagai bidang
c.    Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika.
d.    Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
4.    Bidang pertahanan keamanan
a.    Menata kembali tentara nasional Indonesia sesuai paradikma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kualitasnya
b.    Mengembangkan kemanpuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.

B.   Politik nasional sebagai hakekat materil politik
1.    Sistem politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan dinegera Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan suprastruktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastuktur politik, dengan demikian maka penyusunan politik nasional sebagai hakekat materil adalah perwujudtan dari hasil interaksi antar insfratruktur politik dan suprastrukyur.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
a.    Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, brbagsa dan bernegra
b.    Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
c.    Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup
d.    Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diproleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
e.    Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru

Dengan demikian politik nasional sebagai hakekat materil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur politik dalam Negara sebagai menajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsure sebagai berikut:
a.    Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
b.    Bangsa Indonesia sebagai unsure pemilik Negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan Negara guna landasan serta pedoman diberbagai penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan fungsinya.
c.    Pemerintas sebagai manajer berperan dalam penyelenggaaraan fungsi pemerintah umum dan pengembangan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
d.    Masyarakat sebagai unsure penunjang dan pemakai berperan sebagai contributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahaan.


C.   Strategi nasional sebagai hakekat seni dan ilmu politik pembangunan nasional

Strategi dalam pembagunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang diarahkan pada:
1.    Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaraan baik ditingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu Negara .
ð  Kekayaan alam
ð  Kependudukan
ð  Ediologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan yang berisikan factor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritrual, kerakyatan dan keadilan social.
ð  Politik
ð  Ekonomi
ð  Social budaya
ð  Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanaan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggaraan kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secara umum akan menghasilkann;
a.    Masyarakat yang IMTAQ
b.    Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah, sampai mupakat untuk kepentingan nasional
c.    Percaya diri
d.    Sadar dan patuh serta taat pada hokum
e.    Pengendalian diri yang tinggi
f.     Dapat mendahulukan kepentingan nasional.
Tantangan baik global maupun local akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda;
1.    Sebagai institusi ilmiah berkewajiban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2.    Sebagai instrument nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.
MASYARAKAT MADANI
A.   Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani: konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar ini merupakan sebuah potret bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih lanjut Anwar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem social yang subur diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan ksetabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan transparency sistem.
Munculnya ide tersebut dilatar belakangi oleh adanya kemelut yang diderita oleh umat manusia seperti meliasnya kejahatan, sikaf melampaui batas dan tidak toleren, kemiskinan dan kemelaratan., ketidak adilan dan kebejatan social, kebodohan, kelesuan intelektual dan kemiskinan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat madani. Kemelut inisecara umum disaksikan dikalangan masyarakat islam baik di asia maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada salah satu kezaliman. Kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang tumbuh dari runtuhnya atau ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari prose politik. Kesimpulan Anwar tentang prinsip dan ide mendasar masyarakat madani: yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani dilatar belakagi oleh konsep kota illahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Disisi lain pemaknaan masyarakat madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-mujtama’ Al-madani yang di perkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute For Islam Thought and Civilization (ISTAC), yang secara definisif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang berbeda.
Terjemahan mkna masyarakat madani ini banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di Indonesia, seperti nurcholish madjib, m. dawan rahardjo, azyumardi azra dan sebagainya. Pada konsepnya masyarakat madani (civil sociely0 adalah sebuah tatannan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaan. Di sisi lain masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan)
Istilahh masyarakat madani sebenarnya masih baru, hasil pemikiran Prof. Naquid Al-Attas seorang filosof dari Negara jiran Malaysia, kemudian mendapat legimitasidari berbagai pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish Madjid yang telah melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam sejarah islam pada artikelnya “menuju masyarakat madani.”
Dengan demikian, masyarakat madani adalah sebuah masyarakat ideal, dimana civil society, yang hingga kini masih sulit ditemukan terjemahannya yang tepat itu, sebenarnya merupakan sebagian saja dari masyarakat madani. Hal ini kalau civil society diartikan sebagai suatu “ruang public” yang independen dari Negara sebagaimana didefinisikan oleh Habermas. Tapi ruang bebas ini merupakan bagian yang esensial dari masyarakat madani, bahkan merupakan cirri utamanya.

B.   Fungsi Masyarakat Madani Dalam Negara
Adapun pungsi masyarakat madani dalam sebuah Negara dapat dideskripsikan sebagai berikut, yaitu; pertama, meniadakan ketidak adilan dan kesenjangan dalam masyarakat. Kedua, melindungi kepentingan penduduk yang universal. Kepentingan tersebut meliputi elemen sipil, politik dan social. Menurut Nurcholish Madjid, Negara madinah merrupakan Negara modern pertama didunia yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Piagam ini apabila di tarik dalam kontek ke indonesiaan, yakni menurut Nurcholish Madjid, masyarakat madani bukanlah sebuah tatanan masyarakat tampa militer, tetapi sebuah masyarakat yang menyelesaikan persoalan dengan keadaban 9civility0. Yaitu masyarakat yang kepentingan anggotanya tentang hak milik, hak kehidupan, kebebasan dan hak-hak lainnya terjamin.
Munculnya fenomena semakin kuatnya tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, pada suatu sisi dan cita-cita mewujudkan masyarakat madani, nampaknya tidak boleh ditawar-tawar lagi. Keduanya menjadi variabel utama yang secara konkret, konsisten dan berkelanjutan diwujudkan oleh seluruh elit politik pemerintahan. Keduanya mempunyaii hubungan yang saling membutuhkan. Dengan kata lain, pemerintahan yang bersih, yang digamnbarkan sebagai sebuah pemerintahan yang efisien dan efektif bersih dan fropesional.
Sebagaimana digambarkan oleh Anthony Giddens: pembaharuan masyarakat madani adanya keitraan antara pemerintah dan masyarakat madani, pembaharuan komunitas dengan meningkatkan prakarsa local, keterlibatan sector ketiga, perlindungan ruang public local, pencegahan kejahatan dengan basis komunitas dan adanya keluarga yang demokratis.
Dengan demikian, maka peradaban yang besar adalah peradaban yang menciptakan lingkungan yang cocok secara politik, social, ekonomi, cultural, dan material dan mengantarkan seseorang bisa mengamalkan pesan perintah-perintah Tuhan dalam seluruh aktifitasnya, tampa harus dirintangi oleh institusi-institusi masyarakat. Institusi-institusi tersebut tidak boleh menyebabkan adanya kontradiksi antara keyakinan agama dan perbuatan, atau menekan seseorang untuk menyimpang dari kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, tuhan sekalian alam.

C.   Prinsip-Prinsip Masyarakat Madani
Masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat hanya mengenal supermasi kekuasaan pribadi seorang raja seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara. Meskipun secara eksplisit islam tidak berbicara tentang konsep politik, namun wawasan tentang demokrasi yang menjadi elemen dasar kehidupan politik masyarakat madani bisa ditemukan didalamnya.wawasan yang dimaksud tercermin dalam prinsip-prinsip masyarakat madani: persamaan (equality), kebebasan, hak-hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip musyawarah.
Persamaan (equality)
Prinsip persamaan ini dapat ditemukan dalam suatu ide bahwa setiap orang, tampa memandang jenis kelamin, nasionalitas, atau status semuanya adalah makhluk tuhan. Dalam islam tuhan menegaskan “sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa.”(al-Hujarat(49):13). Nilai dasar ini dipandang memberikan landasan pemahaman bahwa di mata Tuhan manusia memiliki derajat yang sama.
Ekualitas menurut orang-orang yunani, hanya berarti dalam tatanan hokum. Dalam hal ini Hannah Arendt mengatakan bahwa bukan karena semua manusia lahir dalam keadaan sama, tetappi sebaliknya, karena manusia pada dasarnya memang tidak sama. Perbedaan antara konsep ekualitas Yunani Kuno dengan Islam terletak pad aide bahwa manusia lahir dan diciptakan sama dan menjadi tidak sama karena nilai social dan politik, yang merupakan institusi buatan manusia.
Jika demokrasi dimaksud kan sebagai sebagai sebuah sistem pemerintahan yang menentang kediktatoran, islam bisa bertemu dengan demokrasi masih karena didalam islam tidak ada ruang bagi putusan hukum sepihak yang dilakukan oleh orang atau sekelompok tertentu. Dasar semua keputusan dan tindakan dari sebuah Negara islam bukan ide mendadak dari seseorang tetapi adalah syariah yang merupakan sebuah perangkap aturan yang tertuang dalam al-qur’an dan tradisi nabi.
Perbedaannya memang tidak taerlalu menyolok karena apa yang dipandang suci dan mengikat dalam islam bukan hokum pada umumnya, tetapi hanya hokum yang datang dari tuhan. Islam sesungguhnya menegaskan perlunya pemerintahan berdasarkan norma dan petunjuk jelas, bukan berdasarkan pada preferensi perorangan. Bagi kalangan barat dan kelompok muslim tertentu pengalian konsep hokum buatan manusia dari wawasan syariah dipandang sebagai sebuah cara yang kurang memuaskan untuk merumuskan sebuah elemen rekayasa social.
Kebebasan dan Hak Asasi Manusia
Disamping elemen seperti yang disebutkan diatas. Islam juga menekankan kebebasan dan hak-hak asasi manusia, kedua komponen yang menjadi cirri pentng masyarakat madani. Menjadi seoarang mukmin yang baik, orang harus bebas merdeka. Apabila keyakinan seseorang itu karena paksaan maka keyakinan yang dimiliki itu bukanlah merupakan keyakinan yang sesungguhnya. Dan jika seorang muslim itu secara bebas menyerahkan diri kepada tuhan, ini tidak berarti bahwa ia telah mengorbankan kebebasannya. Karena pilihan untuk menyerahkan diri itu semata didasarkan atas kebebasan yang dimilikinya.
Dasar ajaran mengenai kebebasan ini memperoleh momentum penting dalam sejarah umat manusia, yang selalu diwarnai oleh tindakan pembelungguan hak serta kebebasan manusia. Sejarah mencatat bahwa mereka yang menjadi sasaran ketidakadilan selalu berada pada pihak kaum yang lemah.
Selai wawasan kebebasan sepeti yang dimaksudkan ini, sejak periode awal islam beberapa pemikir muslim juga menggembangkan doktri ikhtiar yang merupakan sebuah prakondisi substanti diterimanya konsep kebebasan seperti yang dipahami filsafat politik barat.



Prinsip Musyawarah
Al-qur’an tidak mentolerir adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain, laki-laki atau wanita atas partisipasi yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.sejalan dengan ppandangan ini, al-qur’an menegaskan tentang syura (musyawarah) untuk mengatur proses pembuatan keputusan yang dilakukan masyarakat madani.sayangnya, selama berabad-abad dikalangan kaum muslimin telah tumbuh kekeliruan fatal dalam menafsirkan karakteristik ini. Mereka memahami bahwa syura sama dengan seorang penguasa berkonsultasi dengan orang-orang, yang menurut pandangan mereka sangat bijaksana dengan tidak ada keharusan untuk mengimplementasikan nasehat mereka. Pandangan ini menurut fazlur rahman jelas merusak makna syura itu sendiri.
Kondisi yang mempengaruhi perkembangan doktrin musyawarah dan kehalifahan, yang telah menimbulkan konsefsi keliru seperti yang disebut diatas, pada dasarnya adalah persoalan sejarah dan karenanya tidak bisa dihubungkan dengan Al-qur’an. Pada masa nabi Muhammad, kekuasaan utama memang ada pada nabi, dan putusan yang dibuatnya mengikat bagi semua kaum muslim. Kecuali dalam urusan agama, hal-hal yang menyangkut dengan kerakyatan urusan social dan politik, nabi sering melakukan musyawarah dengan para sahabat. Setelah dia, dan terutama selama priode perluasan daerah kekuasaan islamberlangsung, musyawarah menjadi sebuah persoalan yang formal yang dipakai oleh khalifah sebagai media konsultasi dengan para sahabat nabi.

D.   Nilaii-Nilai Masyarakat Madani
Gersangnya tatanan social yang mapan bisa menghancurkan kehidupan berbangsa, menghancurkan demokrasi dan menghilangkan keadilan, kemerdekaan, persamaan serta hak asasi manusia lainnya. Pengalaman perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama lebih setengah abad menunjukkan ketiadaan seperti yang dimaksudkan. Oleh karena itu, upaya penataan kembali sistem kehidupan bangsa secara mendasar dilakukan dengan mencari rumusan baru yang diharapkan bisa menjamin tegaknya demokrasi, keadilan, HAM, toleransi, serta pluralism. Sikap budaya (cultural attitude) dan siikaf keagamaan (religious attitude0 serta pengakuan atas hak-hak asasi manusia (human rights) merupakan unsure yang sangat penting untuk dibicarakan. Selain itu, aspek penting lainnya yang juga perlu dibicarakan adalah mengenai wawasan islam tentang politik, yang memberikan nilai-nilai dasar kehidupan berdemokrasi. Semua elemen ini menjadi pilar penting tegaknya insititusi social yang menjamin munculnya.”masyarakat madani”.
Demokrasi
Dampak praktis kehidupan politik islampada abad pertengahannampaknya masih sangat berbekasdalam kehidupan bernegara didunia islamsekarang ini. Meskipun masyarakat muslim sekarang sudah bebas dari dominasiasing (secara fisik) dan memiliki pemerintahannya sendiri, tetapi hampir semua mereka ini dihadapkan pada problem internal, yaitu kurang demokratis.” Kecuali turki, kata Bernard lewis, semua Negara yang mayoritas penduduk muslim dipimpin oleh variasi dari rejim otoriter, otokrasi, despotis, dan sebangsanya.
Penciptaan tatanan masyarak madani, salah satunya adalah melelui penegakan kehidupan demokrasi. Wawasan dasar islam tentang perinsip-perinsip demokrasi seprti keadilan, persamaan, kebebasan, dan musyawarah demikian juga dengan sikap pluralism, toleransi, dan pengakuan hak-hak asasi manusia telah berpungsi dengan baik selama masa nabi dan khalafauaasyidin yang tidak lagi kondisif dalam kehidupan social politik, yang oleh banyak kalangan intelekktual muslim merekleksikan tatanan masyarakat madani. Kondisi umat setelah priode khalafauaasyidin yang tidak lagi kondidif munculnya tatanan kehidupan politik yang demokratis menyebabkan perinsip-perinsip dasar islam mengenai demokrasi tidak bisa dipormulasikan kedalam lembaga politik yang mapan. Akibatnya perbedaan antara teori dan peraktek kehidupan politik sangat jauh; menjadikan umat islam terkasan asing dengan symbol-simbol demokrasi, ham, toleransi serta pluralism. 
Pluralisme dan Toleransi
Istilah masyarakat madani berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat madani merujuk pada tradisi arab islam sedangkan civil society tradisi barat non muslim. Perbedaan ini bisa memmberikan makna yang berbeda apa bila dikaitkan dengan kontek asal istilah itu muncul.
Dasar tatanan masyrakat madani memperoleh legitimasi kuat pada landasan tektual al-quran maupun hadis dan praktek generasi awal islam. Landasan ini tercermin dalam sikap budaya dan agama separti toleransi dan pluralism serta pengakuan atas hak-hak asasi manusia.
Prinsip lain dalam al-qur’an yang bisa dijadikan dasar pluralitas beragama ini seperti: “seranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan satu umat, tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah dalam kebajikan(al-Ma’idah:48). Al-Qur’an juga menentang semua umat beragama untuk berkompetisi dalam kebajikan’ “katakanlah !hai ahli kitab! Marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) ya tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa, tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatu pun dan tidak sebagai kita menjadikan sebagian yang lainsebagai tuhan selain dari pada Allah (Ali ‘Imran:64).
Sikaf toleransi dan pluralis seorang muslim terhadap agama dan pendapat pemeluk agama lain jelas mendapat legitimasi dari ayat-ayat Al-Qur’qn dan preseden yang dilakukan oleh nabi dan para sahabatnya. Salah satu tindakan pertama nabi, untuk mewujudkan masyarakat madinah ialah menetapkan dokumen perjanjian yang disebut piagam madinah yang terkenal dengan konstitusi madinah . Hamidullah menyebutkan bahwa piagam madinah merupakan konstitusi tertulis pertama yang ada didunia, yang meletakkan dasar-dasar pluralism dan toleransi.
Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
Konsep masyarakat madani dewasa ini telah mengambil peran sebagai sebuah agenda cita-cita masyarakat yang modern untuk Indonesia baru. Sekalipun masyarakat madani telah tiada secara fakta saat ini teapi hikmah-hikmahnya tetap masih menyinari aspek-aspek masyarakat modern. Sebagaimana contoh yang diungkapkan oleh Nurcholish Madjid, contoh yang paling mudah dideteksi adalah konsep tentang hak asasi manusia.
Makna dan tujuan kemanusiaan perlu ditegaskan, bahwa rasa kemanusiaan haruslah berlandaskan rasa ketuhanan. Kemanusiaan sejati hanya terwujud jika dilandasi dengan rasa ketuhanan itu. Sebab rasa kemanusiaan atau pun antroposentrisme yang lepas dari rasa ketuhanan atau teosentrisme akan mudah terancam untuk tergelincir kepada praktek-praktek pemutlakan sesame manusia sebagaimana perlu didemostrasikan oleh eksprimenkomunis.
Bertolak dari nilai kemanusiaan maka hakekatnya hak0hak asasi manusia itu ialah membangun kebebasan yang manusiawi. Termasuk kebebasan berpendapat. Jon Stuart Mill Filosof “kebebasan “ menyatakan : “…melahirkan pendapat dengan bebas harus dibolehkan asalkan dengan cara yang tidak keras dan tidak melampaui batas-batas kewajaran…”(Dalier Noor, 1999) kebebasan dalam arti ini adlah pelepasan diri dari hegemonic kekuasaan dan dari dokrin-dokrin manusia yang telah menjadi absolute. Seperti pengalaman hidup manusia di zaman rasullulah, dimana wanita dianggap tidak ada nilainya untuk sebuah harga diri bagi kehidupan bersuku, akibatnya setiap bayi perempuan lahir harus dikubur hidup-hidup.
Memahami hubungan penguasa dengan masyarakat maka harus didasarkn pada suatu tetentuan hokum. Dimana dalam prinsipnya baik otoritas seorang penguasa maupun ketetanan secara tunduk pasif warga Negara tidaklah bersifat absolute dan tak terbatas.
Keadilan Sosial
Umat islam sepanjang ajaran agamanya tidaklah menghendaki sesuatu melainkan kebaikan bersama, sebagai mana dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW dan sahabat beliau. Ukuran kebaikan itu tidak harus disesuaikan dengan kepentingan golongan sendiri saja, sebab akhirnya agama islam disebut sebagai rahmat Allah bagi seluruh alam, umat manusia. Ukuran kebaikan itu iyalah kemanusiaan umat sejagat dan meliputi pula sesame makhluk hidup lain dalam lingkungan yang lebih luas.
Dalam artian etimologis menurut Nurcholish Madjid, “adil” adalah “tegak” atau “pertengahan”. Sehingga orang yang berkeadilan adalah orang yang sanggup berdiri ditengah anpa secara apriori memihak. Lebih lanjud Harun Nasution memotret keadilan dalam bahasa Indonesia, hakekatnya berasal dari bahasa arab al-‘adl yang berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya jadi lurus. Orang yang adil adalah orang yang tidak dipengaruhi hawa nafsunya, sehingga ia tidak menyimpang dari jalan lurus dan dengan demikian bersikaf adil. Oleh karena itu al-adl mengandung arti menentukan hokum dengan benar dan adil, juga berarti mempertahankan hak yang benar.’ Sehingga berlaku adil artinya tidak menggunakan standar ganda.
Dengan menyitir pandangan Murthahhari tentang keadilan akhirnya Nurcholish Madjid kemudian mengkalifikasi keadilan dalam beberapa bagian. Pertama, keadilan mengandung pengertian perimbangan atau keadilan seimbang atau tidak pincang. Kedua, keadilan mengandung makna persamaan dan tiadanya deskriminasi dalam bentuk apapun. Ketiga, pengertian keadilan tidak utuh jika kita tidak memperhatikan maknanya sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan penunaian hak kepada siapa saja yang berhak.
Kontek ini akhirnya sampailah pada cita-cita terbentuknya sebuah masyarakat madani di Indonesia yakni menegakkan misi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Misi sucinya yakni tidak boleh ada penindasan oleh manusia atas manusia lain, sebab begitulah seharusnya tujuan sistem social ekonomi yang adil, yang bebas dari riba itu. Sebelum penindasan manusia oleh manusia itu lenyap maka tujuan kita bernegara tidak akan tercapai. Sebsb konstitusi kita mengatakan bahwa tujuan kita bernegara ialah mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat. Semua wawasan luhur akan tinggal ungkapkan klise saja jika tidak ada komitmen kerohanian untuk mewujudkannya.


Tiada ulasan:

Catat Ulasan