Tugas
mandiri
REASUME PENDIDIKAN KEWARGANEAGARAAN
Tugas
di ajukan untuk memenuhi sebahagian dari tugas
Pendidikan
kewarganegaraan

Oleh:
Nama
:
zulkifli
NIM :1209.11.06409
Semester/Lokal :II/D
PRODI : Strata
1/PAI
Dosen
pengampu : Deddy Yusuf Yudyarta.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2011-2012
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
1. Pendidikan
kewarganegaraan sebagai kelompok MPK
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar diri suatu
masyarakat pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerus, selaku warga masyarakat, bangsa, Negara secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan
hubungan internasionalnya. Melalui pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan
akan dapan dilahirkan generasi yang sadar dan terdidik. Pendidikan dimaksudkan
mengarah 2 aspek. Pertama, pendidikan
untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, keterampilan
profesional, ketajaman dan kedalaman inteklektual, kepatuhan pada nilai-nilai
atau kaidah-kaidah ilmu. Kedua,
pendidikan untuk membentuk kepribadian atau jati diri menjadi sarjana atau
ilmuwan yang selalu komuted kepada kepentingan bangsa. Pendidikan
kewarganegaraan menjadi titik tolak lahirnya generasi yang tidak saja paham
mengenai substansi konstitusi tetapi juga sadar untuk bertindak sesuai dengan
kehendak konstitusi.
Untuk Indonesia,saat ini bangsa dan Negara setidaknya
dihadapi pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan
mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti
korups, dertabilisasi, separatism, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga,
penjagaan agar ‘roh’ dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya.
Ditingkat pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi
pendidikan kewarganegaraan digabungkan dengan pendidikan pancasila sehingga
menjadi pendidikan pancasila dan kewrganegaraan (PPKN). Untuk Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian). Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi. Tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
a) Menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan
professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
b) Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mengupayakan
penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional.
Visi
dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Keputusan Dirjen Dikti No. 43 / Dikti / Kep / 2006, terdapat visi dan misi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
1. Visi
Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagain manusia seutuhnya. Hal ini
berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religious. Berkeadaban,
berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadianny, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
B. Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun didunia akan menginginkan Negara
dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak
terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan
dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
ü Amerika
serikat mempunyai: Historis, Humanity,
and Philosophy
ü Jepang
mempunyai: History, Ethis, Philosophy and
Science Religion
ü Philipina
mempunyai: Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, Philipina New Constitution,
Study of Human Right
ü Indonesia
mempunyai: Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi
Pendidikan
Pendidikan hakekatnya
sebagai upaya sadar diri masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga
masyarakat, bangsa, dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh
global.
Keanekaragaman suku, adat-istiadat, dan agam serta berada
pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk
terjadi keanekarangaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap
premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh
karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya
kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara
sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Kompetisi
yang di harapkan dari pendidikan
kewarganegaraan.
a. Hakekat
Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan
suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna ( berkaitan dengan kemampuan kognitif dan spikomotorik).
a) Kemampuan
Warga Negara
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan
nusantarara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan seni.
b) Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta
tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di
pupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
c) Kompetensi
yang Diharapkan
Kompetensi di artikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seorang pengajar agar ia mampu melaksanaan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang
diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah :
1) Terbentuknya
sikap perilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acara
berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2) Menumbuhkan
rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya
Negara keutuhan bangsa.
C. Sejarah
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU
No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat
klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan
kewarganegaraan.
2. Penjelasan
tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kearganegaraan dikatakan:
a) Ayat
1 megatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara,
wargan Negara dengan Negara serta pendahuluan bela Negara.
b) Ayat
2 menyatakan untuk perguruan tinggi melalui pendidikan kewiraan
3. UU
No.20, 1989 tentang pokok-pokok Negara, daqlam pasal 17, 18 atau pun pada UU
No.3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk
membela Negara melalui pendidikan pendahuluan bela Negara yang terbagi dalam
dua tahapan yaitu:
a) PPBN
tahap awal diberikan dari tingkat TK- SMA
b) PPBN
tahap lanjutan diberikan di perguruan tinggi disebut kewiraan
4. Tuntutan
repormasi tentang supremasi hukum
Berdasarkaan acuan diatas maka Diraktorat
Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu
mengadakan penyesuaian GBPP di perguruan tinggi yaitu:
a) Kurikulum
pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi mata kuliah
pembinaan kepribadian (MKPK)
b) GBPP
pendidikan kewiraan menjadi GBPP pendidikan kewarganegaraan.
5. KEP.MENDIKNAS
No.232/U/2000 Tanggal 20 Desember 2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum
DIKTI dan penilaian hasil belajar, kurikulum pendidikan tinggi meliputi
KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL
yang berisikan :
a) Kurikulum
inti merupakan kelompok bahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
b) Kurikulum
institusioanl merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan
bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok
ilmu dan inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. Keputusan
Driktorat Pendidikan Tinggi No. 38/u/2002 tentang rambu-rambu suptansi kajian
mata kuliah pengembangan kepribadian meliputi antara lain:
a) Pengantar
penting kewarganegaraan
b) Pemahaman
kenegaraan
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
ð Memahami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
ð Mempertahankan
jati diri yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air dalam perjuangan non fisik
sesuai dengan prosfesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama
Sebagai Manusia
Pandangan antology
yang sprirtualisyik di satu sisi dan pandangan materialistic disisi lain jelas
akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan
bertentangan, yang implikasinya akan berkembangan dalam pertentangan untuk
memperlakukan nilai-nilai stik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun
demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya
menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang
secara kodrati diciptakan tuhan sang pencipta dengan dikaruniai derajat,
harkat, dan martabat yang sama bagi siapa pun, demikian rupa sehingga tanpa
terkucuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai
bagian masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa indonesiia
menghormatimenghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah
digariskan dalam universal declaration of human rights yang di keluarkan PBB
pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna
declaration and programme of action af the world conference of human rights.
Pembukaan
UUD 1945 beserta batang tubuh UUD-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan
arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan
bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945,
pandangan antologik pancasila tentang apa dan siapa manusia itu, ialah, bahwa
manusia adalah mahluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani
sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat
dan martabat yang sama.
B. Penghargaan
dan Pengakuan Atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindugan Hukum
Didalam
mukadimah deklarasi universitas tentang hak asasi manusia yang telah disetujui
diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 desember
1948 terhadap pertimbangan sebagai berikut
a. Meninbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadillan dan perdamaian
dunia.
b. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia mengakibatkan
perbuatan-perbuatan begis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kezaliman dan penjajahan.
d. Menimbang
bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan
dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan penghargaan dan
telah memutuskan akkan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghimpunan
yang telah baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
g. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji
ini secara benar.\
Tujuh pertimbangan daasar ini kemudian dituangkan
dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya
berisikan:
1. Pengakuan
atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai kemanusiaan.
2. Penghargaan
dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum
Atas pertimbangan diatas, majelis umum PBB
menyatakan deklarasi universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan
umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengigat pernyataan ini dan berusaha dengan cara
mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan
ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa dari Negara-negara anggota maupun daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan undang-undang
yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM. HAM di Indonesia
meliputi:
1) Hak
untuk hidup
2) Hak
untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak
untuk mengembangkan diri
4) Hak
untuk memperoleh keadilan
5) Hak
untuk kebebasan pribadi
6) Hak
untuk rasa aman
7) Hak
untuk kesejahteraan
8) Hak
untuk turut dalamm pemerintahann
9) Hak
wanita
10) Hak
anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses
berbangsa dan bernegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa tersebutbagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bangsa-bangsa tersebut
merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlaah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela
Negara.
Pada
zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Ada banyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang
memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat
dilihat dari alenia pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI
ialah karena adanya keerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan
yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan prikeadilan harus dihapuskan. Dan
alinea kedua pembukaan UUD 1945 bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian
tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkansecara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan
republic Indonesia sebagai berikut;
1) Terjadinya
NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide
dasar yang dicita-citakan.
2) Proklamasi
baru” menghantarkan bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai benegara.
3) Keadaan
bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
bedaulat, besatu, adil dan makmur.
4) Terjadinya
Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lebih yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5) Religiositas
yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
B. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga Negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab pada Negara. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang
dimiliki warga Negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar
945:
1) Hak
atas kesamaan kedaulatan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi
dari perinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia.
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan Negara dalam hokum dan
pemerintahan tampa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak hanya
diskriminasi diantara warga Negara.
2) Hak
atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang
dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
1. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan
hak warga Negara dan penduduk untuk berserikaat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan
diatur dalam undang-undang.
2. UU
No. Tahun 1985 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 1969 tentang pemilihan
umum anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagai mana telah diubah
dengan UU No. 4 tahun 1975 dan UU No.3 tahun 1980.
3. UU
No.2 tahun 1985 tentang perubahan uu no.16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 tahun
1975.
4. Kemerdekaan
memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945
mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan
pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak
dapat dipaksakan.
5. Hak
dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945
menyatakan kewajiban dan hak setiap warga Negara untuk ikut dalam usaha
pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20
tahun 1982.
6. Hak
mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31
(1),(2) UUD 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kita dalam pembukaan UUD 1945
bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV
BELA NEGARA
A. Makkna
bela Negara dalam implementasi bela Negara
Setelah
memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela
Negara sangat berkait dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena
berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya Negara dan tetap utuhnya
bangsa sehingga tujuan mendirikan Negara tetap dapat terpelihar, sebagai wujud
dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
a. Menurut
UUD pasal 30
UU No. 20/1982:HAMKAM
“bela Negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warga Negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan
kesakitan pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk bekorban guna
meniadakan setiap ancaman.”
b. Menurut
UUD pasal 31
UU No.2/1989;Syistem
pendidikan nasional
“bela Negara dilakukan
melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur;
1. Formal;
sekolah
a) PPBN
tingkat dasar (SD-SMA)
b) PPBN
tingkat lanjutan (Perguruan Tinggi)
c) Nonformal,
informal (diluar sekolah) contoh: kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah
membela kepentingan nasionall pada seluruh kehidupan nasional, hal ini
memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan
militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan
cita-citanya pada saat ingiin mendirikann Negara kesatuan republic Indonesia.
Bentuk bela Negara akan tergantung pula pada
jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga
Negara pun harus menyiapkan diridalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah
kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separtisme antara tahun 1945-1962 terus
terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada,
sehingga upanya bela Negara diarahkan pada kesiapan fisik, melalui pendidikan
pendahuluan perlawanan rakyat (PPPR) berdasarkan UU No.29/1945 tentang
pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973
pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan, bekorban
dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena telah bergeser
pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi pendidikan
pendahuluan bela Negara.
BAB V
DEMOKRASI
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamadalam Negara juga merupakan hak dan sekaligus
kewajiban bagi warga Negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah “Res
Publca” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yakni” demos” berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat
yang diciptakannya, sedangkan pengertian
dalam bahasa Yunani tidak hanya mengadopsi dari agama desesuaikan dengan
kehdupan.
Konsep
demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu di perkenalkan oleh plato dari
aristotelesdengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping
sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendawakan kebebasan yang
akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah”
mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturann di bumi
diserahkan pada manusia ataupun rakyat.
Dengan
demikian secara termonologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain:
a) Yosefh
A.Schmer, mengatakan;
“demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-ndividu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
b) Sidney
Hook, mengatakan:
“demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secaraa bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatankarena pada kenyataan
komunikasi-komunikasi tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada
jaman martin luther dengan pra bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja
mengatakan pemerintah bangsawan dibawah hulter adalah demokrasi, kemudian
perjuangan kaum proletar pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi
dalam sistem Negara kesatuan RI
dalam penerapan Negara kesatuan republic
Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yangdesebut kerakyatan. Demokrasi dapat
juga dipandang sebagai pola hidup kelompok dalam organisasi Negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut. Keinginan
orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschauung), filsafat hidupnya (filosofice gronslag) dan ideology bangsa
yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1) Nilai-nilai
filsafah pancasilla atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sils-sils pancasila.
2) Trasformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan siswtem pemerintahan
3) Merupakan
konsekuensi dan kotmitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman ini beberapa pakar
Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut:
1) Sri
Soemantri mengatakan:
“demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yyang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradad, peraturan Indonesia dan keadilan
social”(1967:7)
2) Pamudji
mengatakan:
“demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusiaan yang berkeadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”(1979:11)
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut daam
tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti halnya
konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republic Indonesia, soekarno, hatta,
M.Nasir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
a. Tahapan
pra kemerdekaan
Pada tahap pra kemerdekaan
pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujudpemerintahan rakyat
karena pada saat itu belum ada Negara, tentunya belum ada juga pemerintahan,
namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa
semua berkumpul untuk membincangkan bagai mana baiknya dalam menyiapkan
pembentukan Negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau uud,
menyiapkan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya,
siapa yang akan menjadi kepala dan wakilkepala pemerintahan, kesepakatan dalam
musyawarah dengan modal semangat kebangsaan ini mempunyai Negara, hasilnya adalah
rumusan yang tertera dalam UUD 1945. Dengan demikian bahwa pemerintahan konsep
demokrasi pasa pra kemerdekaan adalah bermusyawarah sebagai mekanisme kehidupan
dari keanekarangaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
b. Tahap
pasca kemerdekkaan
Sementara itu perkembangan
demokrasi pasca kemerdekaan telah mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan
sampai saat ini.
1) Priode
1945-1959
Masa ini disebut demokrasi
parlementer, karena kependudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya
menguat pula kepeendudukan partai politik. Perdebatan antar partai politik
sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan
ketidak sepakatan. Hal ini mendorong presiden soekarno untuk mengeluarkan
dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
2) Priode
1959-1965
Masa ini disebut demokrasi
terpimpin karena demokrasi dikendalokan presiden yang mengakibatkan komunikasi
tersumbat.
3) Prioode
1965-1998
Masa ini disebut retorika
baru karena gagasan untuk mengadakan koreksi total terhasdap demokrasi
terpimpin dann melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD
1945 dan pancasila secara muurni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran
praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya.
4) Priode
1998 sampai sekarang
Masa kini yang disebut era
reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan Negara yang baru
karena metode yang dilakukan mengandung cirri-ciri yang sama dengan priode
1945-1959, antara lain: menguatnya kedudukan DPR berarti menguatnya kedudukan
partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota, dan
Bupati.
Sebenarnya
sistem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan
“mekanisme hidup kelompok, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab
keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman
kehendak.” Atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat
ini:
a) Memiliki
kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan rasa nasionalisme yang
tinggi.
b) Memiliki
kesadaran jiwa.
c) Konstitusional
d) Terjamin
keamanan
e) Bebas
dari campur tangan asing
f) Sadar
akan adanya perbedaan.
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman
yang dapat mengatur untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui
pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar
belakang filosofis wawasan nusantara
Tuhan
telah menciptakan empat golongan makhluk yang dapat ditangkap indra yaitu:
a. Benda
mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
b. Flora
yang mempunyai wujud serta kehidupan
c. Fauna
yangmempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d. Manusia
yang mempunyai bentuk, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta akhlak.
manusia merupakan makhluk yang tinggi derajatnya
karena mempunyai akhlak dan daya fikir serta dapat menerima firman tuhan
sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain:
a. Menyembah
penciptanya
b. Melanjutkan
keturunan
c. Menguasai
alam untuk kelansungan hidupnya.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu:
a. Bidang
universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup trransceden, hati
nurani, sistem nilai data hubungan antara sesame, dengan kata hati dan milik
materi.
b. Bidang
social politik, yang bersifat realities, mencangkup hal-hal yang dapat
dirasakan, hal-hal hokum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan
dengan tempat kependudukan di bumi serta kehidupannya.
Factor
idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan factor realities
terwujud dalam kesejarahan, eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman
yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsangan, ditambah dengan letak
geografis Indonesia yang sangat strategis karena berada diantara dua benua(asia
-australia)dan dalam jalur hubungan dunia darat dan dunia timur, kondisi ini
mendorong bangsa Indonesia berdayaupaya untuk memelihara, mempertahankan,
menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah
satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang Negara dan bangsa Indonesia
agar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan
nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara
secara konstitutit mempunyai persyaratan dan perwujudtan dan pencapaian tujuan
yang ada. Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggaraannya akan
dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena
perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada dilingkungan kebebasan.
Paham-paham
kekuasaan antara lain
a. paham
Machiavelli(abad XVII)
apabila ingin mempertahankan
kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut
1. Rebut
kekuasaan dengan segala cara
2. Pertahankan
kekuasaan dengan politik “devide et imfer”
3. Dalam
politik disamakan dengan kehidupan binatang luas siapa yang kuat yang akan menang.
b. Paham
feurbeck dan aegel
c. Paham
leninisme dan maozhe bong
Adalah paham yang menyatakan
bahwa untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa
dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja
d. Paham
lusian w.pie
Dia mengatakan dalam bukunya
“political cultur and polical development princesten uni versity 1972,
mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam Negara adalah mengakar pada
akar budaya bangsa.
Wawasan nasional
suatu bangsa disebut sebagai national autelook yang unsure dasarnya terdiri
dari wadah, isi dan tata laku.wawasan suatu bangsa harus mampu memberi
inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi bebrbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.
Untuk meyujudkannya perlu pertimbangan
beberapa hal pokok:
1) Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa,
tekat dan semangat rakyatnya
3) Lingkungan
sekitarnya
NATIONAL
OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang
menjadikan pertimbaangan tidak berbeda dengan Negara lain yaitu:
contour(geografi), content(penduduk,aspirasi, kebenikaan), condact (sikaf cinta
tanah air).
Tujuan
pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang
maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsure dasar yang akan
berkaitandengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain,
sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang keehidupan suatu bangsa dan
lingkungannya untuk menunjukkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun
aspek social dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan
nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian
pandangan, tinjauan, penglihatan, dan cara tanggap indrawi. Sedangkan kata
nasional adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah
diwujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan
demikiian wawasan nusantara mengandung pengertian;
1) Cara
pandang bangsa Indonesia
“mengenai diri dan
lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa sertakesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2) Cara
pandang bangsa Indonesia
“yang telah mendengar
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui
interaksi dalam pembangunan dilingkungann nasional, regional serta global.”
Hakekat
wawasan nusantara :
“menumbuhkan
kesadaran nasioal yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan
dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya
dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain: pendekatan kenegaraan
dan pendekatan kebangsaan.
B. Implementasi
wawasan nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan
Implementasi
wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam
wilayah meliputi :
1) Kehidupan
dalam sumber kekayaan alam
2) Kehidupan
antara penduduk
3) Kehidupan
ideology
4) Kehidupan
ekonomi
5) Kehidupan
politik
6) Kehidupan
social budaya
7) Kehidupan
hankam
Tantanan
wawasan nusantara
a. Perubahan
nasionalisme
Secara global:
ð Nasionalisme
dari ideology menjadi identitas
ð Nasionalisme
dari politik menjadi kultur
Nasional:
Kebangkitan
komponen-komponen bangsa yang dikahawatirkan menjadi chauvinism kebangsaan yang
sempit.
b. Global
paradox
Yaitu situasi dimana peranan
rakyat dengan didukung kemampuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintahan hanya sebagai fasilitator,
padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia
tampa batas
Yaitu kondisi kehidupan yang
akan dipengaruhi kehidupan global.
d. New
cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam
kondisi liberalism ekonomi.
e. Kesadaran
warga Negara
Keberhasilan wawasan
nusantara tercermin pada sikaf dan prilaku yang mengandung pancaran sinar:
ð Etika
dan moral
ð Kesadaran
untuk melaksanakan hak dan kewajiban
ð Kesadaran
berbangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan
BAB VII
KETAHANAN NASIONAL
A. Konsep
ketahanan nasional yang dikembangkan untuk menjamin kelangsungan hidup menuju
kejayaan bangsa dan Negara
Pengertian
ketahanan nasional ;
1. Sebagai
kondisi dinamis bangsa adalah
“kondisi bangsa yang
berisikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan
seluruh potensi nasioal untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar
maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung.
2. Sebagai
konsepsi adalah
“serasi, selaras dan seimbang pada
seluruh kehidupan nasional baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun
pada aspek social bersifat dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan
keterhubungan satu sama lain.
Pokok-pokok
pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
1. Tujuan
nasional, cita-cita dan falsafah :
a. Wawasan
nusantara
b. Kesejahteraan
dan keamanan
Sedangkan
sifatnya terlihat jelas terdiri dari :
1. Integratif
a. Waspada
b. Wibawa
c. Dinamis
d. Konstitusi
dan saling menghargai
Untuk
memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahanan nasional maka pembangunan
harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan
nasional. Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus
dituangkan dalam peraturan
Yang
jelas sebagai paying pembangunan ini harus dihasilkan dalam sebuah politik.
B. Funsi
ketahanan nasional sebagai kondisi dokrin dan metode dalam kehidupanberbangsa
dan bernegara
Berdasarkan
rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan
bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode
dalam berbagai aspek kehidupan berbagsa dan bernegara. Dengan dengan adanya ketahanan
nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka
diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diindonesia mampu mengatasi
berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi:
1) Pengaruh
aspek ideologi
a. Pengaruh
aspek politik.
b. Pengaruh
aspek ekonomi.
c. Pengaruh
aspek social budaya.
d. Pengaruh
pertahanan nasional.
BAB
VIII
POLITIK
STRATEGI NASIONAL
A. Politik
dan strategi nasional sebagai politik nasional dan strategi nasional untuk
mengantisipasi perkembangan globalisasi dan pandangan bebas
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam usaha pencapaian sasaran dan tujuan politik
nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan strategi nasioanal
sangat bermanfat untuk mengantisifasi perkaembangan globalisasi kehidupan dan
perdangagan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun impementasi polstranas dalam
mengantisipasi perkembangan dalam globalisai kehidupan dan perdangagan bebas
dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain:
1. Bidang
ekonomi
a. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan
prinsip peersaingan sehat.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai pasar distortif.
c. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
d. Mengembangkan
perekonomian yang beintroisasi global
e. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi
pengagguran.
2. Bidang
social budaya
a. Menibgkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
b. Mengembangkan
dan membina kenudayaan nasional
c. Mengembangkan
apresiasi seni dan budaya tradisional
3. Bidang
politik
a. Mempertahankan
dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondisif dan menegaskan arah
politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
b. Meningkatkan
pemanfaatan dan kualitas komunikasi berbagai bidang
c. Memantapkan
fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika.
d. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
4. Bidang
pertahanan keamanan
a. Menata
kembali tentara nasional Indonesia sesuai paradikma baru yang konsisten
sekaligus peningkatan kualitasnya
b. Mengembangkan
kemanpuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik
nasional sebagai hakekat materil politik
1. Sistem
politik
Perkembangan
struktur politik dalam sistem ketatanegaraan dinegera Indonesia membagi
struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam
lembaga-lembaga pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah
kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia
yang berada pada tatanan suprastruktur politik terjadi dari hasil proses yang
dilakukan oleh insfrastuktur politik, dengan demikian maka penyusunan politik
nasional sebagai hakekat materil adalah perwujudtan dari hasil interaksi antar
insfratruktur politik dan suprastrukyur.
Saat
ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
a. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, brbagsa dan bernegra
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
c. Semakin
meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan
hidup
d. Semakin
meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang
diproleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
e. Semakin
kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru
Dengan
demikian politik nasional sebagai hakekat materil adalah hasil maksimal yang
dilakukan oleh suprastruktur politik dalam Negara sebagai menajemen nasional
yang pada dasarnya mempunyai unsure sebagai berikut:
a. Negara
sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan
pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia sebagai unsure pemilik Negara berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/kebijakan Negara guna landasan serta pedoman diberbagai
penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan fungsinya.
c. Pemerintas
sebagai manajer berperan dalam penyelenggaaraan fungsi pemerintah umum dan
pengembangan kea rah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
kehidupan.
d. Masyarakat
sebagai unsure penunjang dan pemakai berperan sebagai contributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahaan.
C. Strategi
nasional sebagai hakekat seni dan ilmu politik pembangunan nasional
Strategi
dalam pembagunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan
nasional yang diarahkan pada:
1. Geografi
Wadah sekaligus ruang
lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaraan baik
ditingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan
suatu Negara .
ð Kekayaan
alam
ð Kependudukan
ð Ediologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai
tertinggi yaitu; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan
yang berisikan factor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan
spiritrual, kerakyatan dan keadilan social.
ð Politik
ð Ekonomi
ð Social
budaya
ð Pertahanan
keamanan
Keberhasilan dari pelaksanaan politik
strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggaraan
kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secara umum akan
menghasilkann;
a. Masyarakat
yang IMTAQ
b. Kebersamaan,
kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah, sampai mupakat untuk kepentingan
nasional
c. Percaya
diri
d. Sadar
dan patuh serta taat pada hokum
e. Pengendalian
diri yang tinggi
f. Dapat
mendahulukan kepentingan nasional.
Tantangan baik global maupun local akan tetap
ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan
tinggi mempunyai fungsi ganda;
1. Sebagai
institusi ilmiah berkewajiban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai
instrument nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.
MASYARAKAT
MADANI
A. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani: konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society
yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada
Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26
September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar ini merupakan sebuah
potret bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki
peradaban maju. Lebih lanjut Anwar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
masyarakat madani adalah sistem social yang subur diasaskan kepada prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan ksetabilan
masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari
segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan
nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta
ketulusan transparency sistem.
Munculnya
ide tersebut dilatar belakangi oleh adanya kemelut yang diderita oleh umat
manusia seperti meliasnya kejahatan, sikaf melampaui batas dan tidak toleren,
kemiskinan dan kemelaratan., ketidak adilan dan kebejatan social, kebodohan,
kelesuan intelektual dan kemiskinan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat
madani. Kemelut inisecara umum disaksikan dikalangan masyarakat islam baik di asia
maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada salah satu kezaliman.
Kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang tumbuh dari runtuhnya atau
ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari prose politik. Kesimpulan
Anwar tentang prinsip dan ide mendasar masyarakat madani: yaitu prinsip moral,
keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Penerjemahan
civil society menjadi masyarakat madani dilatar belakagi oleh konsep kota
illahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Disisi lain pemaknaan masyarakat
madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-mujtama’ Al-madani yang di
perkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban
islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute For Islam Thought and
Civilization (ISTAC), yang secara definisif masyarakat madani merupakan konsep
masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yaitu masyarakat kota dan
masyarakat yang berbeda.
Terjemahan
mkna masyarakat madani ini banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di
Indonesia, seperti nurcholish madjib, m. dawan rahardjo, azyumardi azra dan
sebagainya. Pada konsepnya masyarakat madani (civil sociely0 adalah sebuah
tatannan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan
berkeadaan. Di sisi lain masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan
menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan)
Istilahh
masyarakat madani sebenarnya masih baru, hasil pemikiran Prof. Naquid Al-Attas
seorang filosof dari Negara jiran Malaysia, kemudian mendapat legimitasidari
berbagai pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish Madjid yang telah
melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam sejarah islam pada
artikelnya “menuju masyarakat madani.”
Dengan
demikian, masyarakat madani adalah sebuah masyarakat ideal, dimana civil
society, yang hingga kini masih sulit ditemukan terjemahannya yang tepat itu,
sebenarnya merupakan sebagian saja dari masyarakat madani. Hal ini kalau civil
society diartikan sebagai suatu “ruang public” yang independen dari Negara
sebagaimana didefinisikan oleh Habermas. Tapi ruang bebas ini merupakan bagian
yang esensial dari masyarakat madani, bahkan merupakan cirri utamanya.
B. Fungsi
Masyarakat Madani Dalam Negara
Adapun
pungsi masyarakat madani dalam sebuah Negara dapat dideskripsikan sebagai
berikut, yaitu; pertama, meniadakan ketidak adilan dan kesenjangan dalam
masyarakat. Kedua, melindungi kepentingan penduduk yang universal. Kepentingan
tersebut meliputi elemen sipil, politik dan social. Menurut Nurcholish Madjid,
Negara madinah merrupakan Negara modern pertama didunia yang dibangun
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Piagam ini apabila di tarik dalam kontek
ke indonesiaan, yakni menurut Nurcholish Madjid, masyarakat madani bukanlah
sebuah tatanan masyarakat tampa militer, tetapi sebuah masyarakat yang
menyelesaikan persoalan dengan keadaban 9civility0. Yaitu masyarakat yang
kepentingan anggotanya tentang hak milik, hak kehidupan, kebebasan dan hak-hak
lainnya terjamin.
Munculnya
fenomena semakin kuatnya tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
pada suatu sisi dan cita-cita mewujudkan masyarakat madani, nampaknya tidak
boleh ditawar-tawar lagi. Keduanya menjadi variabel utama yang secara konkret,
konsisten dan berkelanjutan diwujudkan oleh seluruh elit politik pemerintahan.
Keduanya mempunyaii hubungan yang saling membutuhkan. Dengan kata lain,
pemerintahan yang bersih, yang digamnbarkan sebagai sebuah pemerintahan yang
efisien dan efektif bersih dan fropesional.
Sebagaimana
digambarkan oleh Anthony Giddens: pembaharuan masyarakat madani adanya keitraan
antara pemerintah dan masyarakat madani, pembaharuan komunitas dengan
meningkatkan prakarsa local, keterlibatan sector ketiga, perlindungan ruang
public local, pencegahan kejahatan dengan basis komunitas dan adanya keluarga yang
demokratis.
Dengan
demikian, maka peradaban yang besar adalah peradaban yang menciptakan
lingkungan yang cocok secara politik, social, ekonomi, cultural, dan material
dan mengantarkan seseorang bisa mengamalkan pesan perintah-perintah Tuhan dalam
seluruh aktifitasnya, tampa harus dirintangi oleh institusi-institusi
masyarakat. Institusi-institusi tersebut tidak boleh menyebabkan adanya
kontradiksi antara keyakinan agama dan perbuatan, atau menekan seseorang untuk
menyimpang dari kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, tuhan sekalian alam.
C. Prinsip-Prinsip
Masyarakat Madani
Masyarakat madani
yang dicontohkan oleh Nabi pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap
masyarakat hanya mengenal supermasi kekuasaan pribadi seorang raja seperti yang
selama ini menjadi pengertian umum tentang Negara. Meskipun secara eksplisit
islam tidak berbicara tentang konsep politik, namun wawasan tentang demokrasi
yang menjadi elemen dasar kehidupan politik masyarakat madani bisa ditemukan
didalamnya.wawasan yang dimaksud tercermin dalam prinsip-prinsip masyarakat
madani: persamaan (equality), kebebasan, hak-hak asasi manusia, serta
prinsip-prinsip musyawarah.
Persamaan
(equality)
Prinsip
persamaan ini dapat ditemukan dalam suatu ide bahwa setiap orang, tampa
memandang jenis kelamin, nasionalitas, atau status semuanya adalah makhluk
tuhan. Dalam islam tuhan menegaskan “sesungguhnya orang yang paling mulia di
sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa.”(al-Hujarat(49):13). Nilai dasar
ini dipandang memberikan landasan pemahaman bahwa di mata Tuhan manusia
memiliki derajat yang sama.
Ekualitas
menurut orang-orang yunani, hanya berarti dalam tatanan hokum. Dalam hal ini
Hannah Arendt mengatakan bahwa bukan karena semua manusia lahir dalam keadaan
sama, tetappi sebaliknya, karena manusia pada dasarnya memang tidak sama.
Perbedaan antara konsep ekualitas Yunani Kuno dengan Islam terletak pad aide
bahwa manusia lahir dan diciptakan sama dan menjadi tidak sama karena nilai
social dan politik, yang merupakan institusi buatan manusia.
Jika
demokrasi dimaksud kan sebagai sebagai sebuah sistem pemerintahan yang
menentang kediktatoran, islam bisa bertemu dengan demokrasi masih karena
didalam islam tidak ada ruang bagi putusan hukum sepihak yang dilakukan oleh
orang atau sekelompok tertentu. Dasar semua keputusan dan tindakan dari sebuah
Negara islam bukan ide mendadak dari seseorang tetapi adalah syariah yang
merupakan sebuah perangkap aturan yang tertuang dalam al-qur’an dan tradisi
nabi.
Perbedaannya memang
tidak taerlalu menyolok karena apa yang dipandang suci dan mengikat dalam islam
bukan hokum pada umumnya, tetapi hanya hokum yang datang dari tuhan. Islam
sesungguhnya menegaskan perlunya pemerintahan berdasarkan norma dan petunjuk
jelas, bukan berdasarkan pada preferensi perorangan. Bagi kalangan barat dan
kelompok muslim tertentu pengalian konsep hokum buatan manusia dari wawasan
syariah dipandang sebagai sebuah cara yang kurang memuaskan untuk merumuskan
sebuah elemen rekayasa social.
Kebebasan
dan Hak Asasi Manusia
Disamping
elemen seperti yang disebutkan diatas. Islam juga menekankan kebebasan dan
hak-hak asasi manusia, kedua komponen yang menjadi cirri pentng masyarakat
madani. Menjadi seoarang mukmin yang baik, orang harus bebas merdeka. Apabila
keyakinan seseorang itu karena paksaan maka keyakinan yang dimiliki itu
bukanlah merupakan keyakinan yang sesungguhnya. Dan jika seorang muslim itu
secara bebas menyerahkan diri kepada tuhan, ini tidak berarti bahwa ia telah
mengorbankan kebebasannya. Karena pilihan untuk menyerahkan diri itu semata
didasarkan atas kebebasan yang dimilikinya.
Dasar
ajaran mengenai kebebasan ini memperoleh momentum penting dalam sejarah umat
manusia, yang selalu diwarnai oleh tindakan pembelungguan hak serta kebebasan
manusia. Sejarah mencatat bahwa mereka yang menjadi sasaran ketidakadilan
selalu berada pada pihak kaum yang lemah.
Selai
wawasan kebebasan sepeti yang dimaksudkan ini, sejak periode awal islam
beberapa pemikir muslim juga menggembangkan doktri ikhtiar yang merupakan
sebuah prakondisi substanti diterimanya konsep kebebasan seperti yang dipahami
filsafat politik barat.
Prinsip Musyawarah
Al-qur’an
tidak mentolerir adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lain, laki-laki
atau wanita atas partisipasi yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.sejalan
dengan ppandangan ini, al-qur’an menegaskan tentang syura (musyawarah) untuk
mengatur proses pembuatan keputusan yang dilakukan masyarakat madani.sayangnya,
selama berabad-abad dikalangan kaum muslimin telah tumbuh kekeliruan fatal
dalam menafsirkan karakteristik ini. Mereka memahami bahwa syura sama dengan
seorang penguasa berkonsultasi dengan orang-orang, yang menurut pandangan
mereka sangat bijaksana dengan tidak ada keharusan untuk mengimplementasikan
nasehat mereka. Pandangan ini menurut fazlur rahman jelas merusak makna syura
itu sendiri.
Kondisi
yang mempengaruhi perkembangan doktrin musyawarah dan kehalifahan, yang telah
menimbulkan konsefsi keliru seperti yang disebut diatas, pada dasarnya adalah
persoalan sejarah dan karenanya tidak bisa dihubungkan dengan Al-qur’an. Pada
masa nabi Muhammad, kekuasaan utama memang ada pada nabi, dan putusan yang
dibuatnya mengikat bagi semua kaum muslim. Kecuali dalam urusan agama, hal-hal
yang menyangkut dengan kerakyatan urusan social dan politik, nabi sering
melakukan musyawarah dengan para sahabat. Setelah dia, dan terutama selama
priode perluasan daerah kekuasaan islamberlangsung, musyawarah menjadi sebuah
persoalan yang formal yang dipakai oleh khalifah sebagai media konsultasi
dengan para sahabat nabi.
D. Nilaii-Nilai
Masyarakat Madani
Gersangnya tatanan
social yang mapan bisa menghancurkan kehidupan berbangsa, menghancurkan
demokrasi dan menghilangkan keadilan, kemerdekaan, persamaan serta hak asasi
manusia lainnya. Pengalaman perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama lebih
setengah abad menunjukkan ketiadaan seperti yang dimaksudkan. Oleh karena itu,
upaya penataan kembali sistem kehidupan bangsa secara mendasar dilakukan dengan
mencari rumusan baru yang diharapkan bisa menjamin tegaknya demokrasi, keadilan,
HAM, toleransi, serta pluralism. Sikap budaya (cultural attitude) dan siikaf
keagamaan (religious attitude0 serta pengakuan atas hak-hak asasi manusia
(human rights) merupakan unsure yang sangat penting untuk dibicarakan. Selain
itu, aspek penting lainnya yang juga perlu dibicarakan adalah mengenai wawasan
islam tentang politik, yang memberikan nilai-nilai dasar kehidupan
berdemokrasi. Semua elemen ini menjadi pilar penting tegaknya insititusi social
yang menjamin munculnya.”masyarakat madani”.
Demokrasi
Dampak
praktis kehidupan politik islampada abad pertengahannampaknya masih sangat
berbekasdalam kehidupan bernegara didunia islamsekarang ini. Meskipun
masyarakat muslim sekarang sudah bebas dari dominasiasing (secara fisik) dan
memiliki pemerintahannya sendiri, tetapi hampir semua mereka ini dihadapkan
pada problem internal, yaitu kurang demokratis.” Kecuali turki, kata Bernard
lewis, semua Negara yang mayoritas penduduk muslim dipimpin oleh variasi dari
rejim otoriter, otokrasi, despotis, dan sebangsanya.
Penciptaan tatanan
masyarak madani, salah satunya adalah melelui penegakan kehidupan demokrasi.
Wawasan dasar islam tentang perinsip-perinsip demokrasi seprti keadilan,
persamaan, kebebasan, dan musyawarah demikian juga dengan sikap pluralism, toleransi,
dan pengakuan hak-hak asasi manusia telah berpungsi dengan baik selama masa
nabi dan khalafauaasyidin yang tidak lagi kondisif dalam kehidupan social
politik, yang oleh banyak kalangan intelekktual muslim merekleksikan tatanan
masyarakat madani. Kondisi umat setelah priode khalafauaasyidin yang tidak lagi
kondidif munculnya tatanan kehidupan politik yang demokratis menyebabkan
perinsip-perinsip dasar islam mengenai demokrasi tidak bisa dipormulasikan
kedalam lembaga politik yang mapan. Akibatnya perbedaan antara teori dan
peraktek kehidupan politik sangat jauh; menjadikan umat islam terkasan asing
dengan symbol-simbol demokrasi, ham, toleransi serta pluralism.
Pluralisme
dan Toleransi
Istilah
masyarakat madani berasal dari dua sistem budaya yang berbeda. Masyarakat
madani merujuk pada tradisi arab islam sedangkan civil society tradisi barat
non muslim. Perbedaan ini bisa memmberikan makna yang berbeda apa bila
dikaitkan dengan kontek asal istilah itu muncul.
Dasar
tatanan masyrakat madani memperoleh legitimasi kuat pada landasan tektual
al-quran maupun hadis dan praktek generasi awal islam. Landasan ini tercermin
dalam sikap budaya dan agama separti toleransi dan pluralism serta pengakuan
atas hak-hak asasi manusia.
Prinsip
lain dalam al-qur’an yang bisa dijadikan dasar pluralitas beragama ini seperti:
“seranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan satu umat, tetapi Allah
hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah
dalam kebajikan(al-Ma’idah:48). Al-Qur’an juga menentang semua umat beragama
untuk berkompetisi dalam kebajikan’ “katakanlah !hai ahli kitab! Marilah kepada
suatu kalimat (ketetapan) ya tidak ada perselisihan antara kami dan kamu,
bahwa, tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan
sesuatu pun dan tidak sebagai kita menjadikan sebagian yang lainsebagai tuhan
selain dari pada Allah (Ali ‘Imran:64).
Sikaf toleransi dan
pluralis seorang muslim terhadap agama dan pendapat pemeluk agama lain jelas
mendapat legitimasi dari ayat-ayat Al-Qur’qn dan preseden yang dilakukan oleh
nabi dan para sahabatnya. Salah satu tindakan pertama nabi, untuk mewujudkan
masyarakat madinah ialah menetapkan dokumen perjanjian yang disebut piagam
madinah yang terkenal dengan konstitusi madinah . Hamidullah menyebutkan bahwa
piagam madinah merupakan konstitusi tertulis pertama yang ada didunia, yang
meletakkan dasar-dasar pluralism dan toleransi.
Hak-Hak
Asasi Manusia (HAM)
Konsep
masyarakat madani dewasa ini telah mengambil peran sebagai sebuah agenda
cita-cita masyarakat yang modern untuk Indonesia baru. Sekalipun masyarakat
madani telah tiada secara fakta saat ini teapi hikmah-hikmahnya tetap masih
menyinari aspek-aspek masyarakat modern. Sebagaimana contoh yang diungkapkan
oleh Nurcholish Madjid, contoh yang paling mudah dideteksi adalah konsep
tentang hak asasi manusia.
Makna
dan tujuan kemanusiaan perlu ditegaskan, bahwa rasa kemanusiaan haruslah
berlandaskan rasa ketuhanan. Kemanusiaan sejati hanya terwujud jika dilandasi
dengan rasa ketuhanan itu. Sebab rasa kemanusiaan atau pun antroposentrisme
yang lepas dari rasa ketuhanan atau teosentrisme akan mudah terancam untuk
tergelincir kepada praktek-praktek pemutlakan sesame manusia sebagaimana perlu
didemostrasikan oleh eksprimenkomunis.
Bertolak
dari nilai kemanusiaan maka hakekatnya hak0hak asasi manusia itu ialah
membangun kebebasan yang manusiawi. Termasuk kebebasan berpendapat. Jon Stuart
Mill Filosof “kebebasan “ menyatakan : “…melahirkan pendapat dengan bebas harus
dibolehkan asalkan dengan cara yang tidak keras dan tidak melampaui batas-batas
kewajaran…”(Dalier Noor, 1999) kebebasan dalam arti ini adlah pelepasan diri
dari hegemonic kekuasaan dan dari dokrin-dokrin manusia yang telah menjadi
absolute. Seperti pengalaman hidup manusia di zaman rasullulah, dimana wanita
dianggap tidak ada nilainya untuk sebuah harga diri bagi kehidupan bersuku,
akibatnya setiap bayi perempuan lahir harus dikubur hidup-hidup.
Memahami hubungan
penguasa dengan masyarakat maka harus didasarkn pada suatu tetentuan hokum.
Dimana dalam prinsipnya baik otoritas seorang penguasa maupun ketetanan secara
tunduk pasif warga Negara tidaklah bersifat absolute dan tak terbatas.
Keadilan
Sosial
Umat
islam sepanjang ajaran agamanya tidaklah menghendaki sesuatu melainkan kebaikan
bersama, sebagai mana dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW dan sahabat beliau.
Ukuran kebaikan itu tidak harus disesuaikan dengan kepentingan golongan sendiri
saja, sebab akhirnya agama islam disebut sebagai rahmat Allah bagi seluruh
alam, umat manusia. Ukuran kebaikan itu iyalah kemanusiaan umat sejagat dan
meliputi pula sesame makhluk hidup lain dalam lingkungan yang lebih luas.
Dalam
artian etimologis menurut Nurcholish Madjid, “adil” adalah “tegak” atau
“pertengahan”. Sehingga orang yang berkeadilan adalah orang yang sanggup
berdiri ditengah anpa secara apriori memihak. Lebih lanjud Harun Nasution
memotret keadilan dalam bahasa Indonesia, hakekatnya berasal dari bahasa arab
al-‘adl yang berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya
jadi lurus. Orang yang adil adalah orang yang tidak dipengaruhi hawa nafsunya,
sehingga ia tidak menyimpang dari jalan lurus dan dengan demikian bersikaf
adil. Oleh karena itu al-adl mengandung arti menentukan hokum dengan benar dan
adil, juga berarti mempertahankan hak yang benar.’ Sehingga berlaku adil
artinya tidak menggunakan standar ganda.
Dengan
menyitir pandangan Murthahhari tentang keadilan akhirnya Nurcholish Madjid
kemudian mengkalifikasi keadilan dalam beberapa bagian. Pertama, keadilan
mengandung pengertian perimbangan atau keadilan seimbang atau tidak pincang.
Kedua, keadilan mengandung makna persamaan dan tiadanya deskriminasi dalam
bentuk apapun. Ketiga, pengertian keadilan tidak utuh jika kita tidak
memperhatikan maknanya sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan
penunaian hak kepada siapa saja yang berhak.
Kontek ini akhirnya
sampailah pada cita-cita terbentuknya sebuah masyarakat madani di Indonesia
yakni menegakkan misi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Misi
sucinya yakni tidak boleh ada penindasan oleh manusia atas manusia lain, sebab
begitulah seharusnya tujuan sistem social ekonomi yang adil, yang bebas dari
riba itu. Sebelum penindasan manusia oleh manusia itu lenyap maka tujuan kita
bernegara tidak akan tercapai. Sebsb konstitusi kita mengatakan bahwa tujuan
kita bernegara ialah mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat. Semua
wawasan luhur akan tinggal ungkapkan klise saja jika tidak ada komitmen
kerohanian untuk mewujudkannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan